NTTKreatif, JAKARTA – Sengketa Pilkada SBD akhirnya tuntas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 5 Februari 2025 siang tadi.
Dalam sidang yang digelar di gedung MK tersebut, Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan yang bunyinya mengadili dalam eksepsinya meengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Selain itu MK juga Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Permohonan gugatan di Pilkada SBD sendiri diajukan oleh pasangan calon Bupati, Frans M Adilalo dan calon Wakil Bupati, Jeremia Tanggu atau dikenal dengan paket Rakyat.
Keduanya di Pilkada SBD 2024 kalah dengan selisih suara 8.005 dari pasangan calon Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R Kaka.
Dalam pertimbangannya, hakim MK, Arsul Sani menyebut kalau kewenangan hukum, mahkamah berwenang mengadili a quo eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah adalah tidak beralaan menurut hukum.
Tenggang waktu permohonan sebutnya masih dalam tenggang waktu.
“Bahwa setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama dalil-dalil pemohon dan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu SBD dan alat serta fakta hukum yang terungkap maka mahkamah mempertimbangkan bahwa berkenaan dengan dalil permohonan ketidaknetralan ASN dengan bukti-bukti tidak meyakinkan mahkamah telah terjadi pelanggaran ketidanetralan ASN,”ujarnya.
Hal yang sama pun terjadi pada dalil pemohon lainnya yang dianggap mahkamah tidak beralasan menurut hukum termasuk adanya kasus intimidasi di TPS 1 dan TPS 3 Werilolo.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” ungkapnya.
Permohonan sengketa Pilkada SBD sendiri diajukan oleh pasangan Fransiskus M Adilalo dan Jeremia Tanggu. ***
|
