1. Pemerintah melakukan verifikasi ulang data peserta seleksi PPPK pada tahap seleksi Administrasi yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
2. DRPD memberikan daftar peserta yang diduga bermaslah untuk diverifikasi ulang paling lambat tanggal 23 Juni 2025
">
3. Pemerintah menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD selambatnya 2 hari sebelum pengumuman seleksi Tahap 2.
4. Seluruh tenaga kontrak yang tidak lulus PPPK pada Tahap 1 dan Tahap 2 agar diperjuangkan oleh Pemerintah dan DPRD kepada Pemerintah Pusat untuk diakomodir.
5. Jika ditemukan terdapat peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang bermasalah, kepesertaannya dianulir sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pemerintah dan DPRD mengumumkan hasil verifikasi ulang kepada publik.***
|
Halaman
