NTTKreatif, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme. Laporan tersebut menyoroti penunjukan anak kandung Marullah, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai tenaga ahli Sekda.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengangkatan Kiky dinilai menyalahi aturan internal Pemprov DKI Jakarta dan melanggar kode etik aparatur sipil negara. Dugaan tak berhenti di situ—setelah menjabat sebagai tenaga ahli, Kiky disebut memiliki ruangan khusus yang berdampingan langsung dengan ruang kerja ayahnya. Ia juga dituding melakukan intimidasi terhadap sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD demi kepentingan pribadi maupun ayahnya.
Dalam laporan tersebut, pemenang lelang proyek di lingkungan Pemprov Jakarta disebut harus melalui restu Kiky. Ia bahkan diduga memaksa agar asuransi nasabah Bank DKI dialihkan kepada perusahaan yang dia tawarkan. Tekanan serupa disebut juga terjadi terhadap Direktur Utama PT Jakpro dan BUMD lainnya terkait pengalihan asuransi aset.
Tak hanya anak, Marullah juga disebut mengangkat keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Faisal sebelumnya menjabat Kepala Suku BPAD Jakarta dan kini dituduh memaksa bawahannya menyetor uang secara rutin dengan dalih untuk “pengamanan” ke institusi penegak hukum.
Faisal juga dikabarkan menguasai empat mobil dinas, jauh melebihi ketentuan satu unit kendaraan operasional untuk setiap Kepala OPD.
Laporan tersebut makin panjang ketika nama Chaidir, yang disebut sebagai kerabat dekat Marullah, juga masuk dalam pusaran dugaan pelanggaran. Chaidir yang diangkat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Untuk promosi ke jabatan eselon 3, disebut-sebut ada tarif Rp300 juta, sementara eselon 4 dipatok Rp150 juta. ASN dari kementerian yang ingin mutasi ke Pemprov DKI diminta Rp250 juta.
Terkait laporan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mendalami informasi awal yang telah kami terima,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Meski begitu, Budi menyampaikan bahwa proses pengaduan masih bersifat tertutup dan hanya dapat diinformasikan kepada pelapor.
“KPK hanya memberikan pembaruan informasi kepada pihak pelapor. Jika diperlukan, kami akan berkomunikasi untuk menggali informasi tambahan,” tegasnya.*(Ell)
|
