Laporan tersebut makin panjang ketika nama Chaidir, yang disebut sebagai kerabat dekat Marullah, juga masuk dalam pusaran dugaan pelanggaran. Chaidir yang diangkat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Untuk promosi ke jabatan eselon 3, disebut-sebut ada tarif Rp300 juta, sementara eselon 4 dipatok Rp150 juta. ASN dari kementerian yang ingin mutasi ke Pemprov DKI diminta Rp250 juta.
Terkait laporan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mendalami informasi awal yang telah kami terima,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Meski begitu, Budi menyampaikan bahwa proses pengaduan masih bersifat tertutup dan hanya dapat diinformasikan kepada pelapor.
“KPK hanya memberikan pembaruan informasi kepada pihak pelapor. Jika diperlukan, kami akan berkomunikasi untuk menggali informasi tambahan,” tegasnya.*(Ell)
|
