NTTKreatif.com, Tambolaka – Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan pada tahun 2027 mendatang.
Hal ini sebagai dampak dari kebijakan rasionalisasi belanja pegawai dari APBD yang dibatasi maksimal 30 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)
“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan di berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 Miliar tahun depan,” ujar Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Kondisi APBD NTT yang terbatas pasca turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah membuat Pemprov NTT harus mengambil langkah tersebut.
Terlebih langkah itu bertujuan meningkatkan produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak minim akibat beban rutin pegawai.
|

