Usai mendengar putusan, Cosmas Kaju Gae tak kuasa menahan air mata. Ia tampak menangis, menengadahkan wajah ke atas, dan beberapa kali menyeka wajahnya.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Cosmas.
">
Propam menegaskan, pelanggaran berat bisa berujung PTDH dan pidana, sedangkan pelanggaran sedang, sanksinya mulai dari mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat/pendidikan.***
|
Halaman
