NTTKreatif.com, Jakarta – Kasus meninggalnya driver ojol, Affan Kurniawan dalam aksi demo belum lama ini akhirnya memakan korban. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH ini ia dapatkan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang dilangsungkan, Selasa 3 September 2025 kemarin,
Cosmas Kaju Gae disebut melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan, yang diduga terlindas rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.
Usai mendengar putusan, Cosmas Kaju Gae tak kuasa menahan air mata. Ia tampak menangis, menengadahkan wajah ke atas, dan beberapa kali menyeka wajahnya.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Cosmas.
Propam menegaskan, pelanggaran berat bisa berujung PTDH dan pidana, sedangkan pelanggaran sedang, sanksinya mulai dari mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat/pendidikan.***
|
