Pembunuh Berusia 18 Tahun

Menariknya, di hari yang sama tepatnya di Sabtu malam, Polres Sumba Barat dibantu Polres Sumba Timur akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku yang belakangan bernama Jovan Umbu Awang (JUA) yang berumur 18 tahun.

">

Dirinya ditangkap wilayah Bethel, Kelurahan Kambadjawa, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Dirinya ditangkap tanpa perlawanan sama sekali dan langsung diamankan di Polres Sumba Barat untuk dimintai keterangannya.

Hasilnya dalam penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Satreskrim, Polres Sumba Barat, Jovan Umbu Awang alias JUA dianggap terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan tersebut.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan terhadap tersangka.

Motif Hanya Karena HP

Anehnya, saat didalami lebih lanjut soal motif yang melatarbelakangi tersangka Jovan Umbu Awang alias JUA sampai tega membunuh wanita asal Lembata itu dikarenakan dirinya menginginkan HP milik korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso belum lama ini.

“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya, dia mau ambil HP korban,”ungkapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp, pada Selasa 4 Februari 2015 sore.

Sementara itu, Gede Santoso tidak menjelaskan secara terperinci motif pembunuhan JUA terhadap Emiliana Yohanes.

Dirinya menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625