NTTKreatif.com, Jakarta – Pemerintah rencananya akan melegalkan rokok ilegal dengan menambah satu lapisan (layer) tarif hasil tembakau atau CHT.
Tarif CHT sendiri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot Dan Tembakau Iris.
Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan cukai maupun pajaknya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu silam. Dirinya mengatakan kalau aturan tentang rokok ilegal itu bakal diterbitkan pada pekan depan.
“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” katanya.
|
