NTTKreatif, WAIKABUBAK – Perkembangan Kasus pembunuhan yang menewaskan Emiliana Yohanes perlahan-lahan menemui kemajuan.

Usai penangkapan terduga pelaku JUA pada Sabtu pekan lalu, kini pihak Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di di sebuah kebun kosong di Kalibu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tanarighu, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

">

Penetapan JUA tersebut seiring dengan adanya gelar perkara pada Senin, 27 Januari 2025 lalu.

Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, dan dihadiri jajaran Sat Reskrim Polsek Loli, yang digelar di ruang Reserse Kriminal Umum.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatan JUA dalam kasus tindak pidana pembunuhan tersebut.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan kronologi kejadian, barang bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan terhadap tersangka.

Meskipun JUA telah ditetapkannya sebagai tersangka, motif pembunuhan terhadap Emyliana Yohanes hingga kini masih terus didalami termasuk mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan perempuan 52 tahun asal Lembata itu.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625