NTTKreatif, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya jadi tersangka usai serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri sejak Januari silam atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban masing-masing berjumlah 4 orang yakni tiga anak dan satu perempuan dewasa.

">

Kasus ini sendiri terungkap pertama kali berkat informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang diteruskan oleh Hub Binter Mabes Polri ke Polda NTT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta menyebut kalau pihaknya telah memeriksa 16 saksi termasuk empat orang korban.

Selain itu polisi juga memeriksa empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT termasuk tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak satu.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membeberkan usai pihaknya menerima surat dari Mabes Polri, pihaknya langsung serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025, termasuk pemeriksaan di salah satu hotel di Kota Kupang, tempat kejadian perkara diduga terjadi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memesan kamar menggunakan identitas berupa fotokopi SIM atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Setelah dilakukan pengecekan, terduga pelaku merupakan anggota aktif Polri yang berdinas di Polda NTT.

“Karena ini merupakan anggota Polri, kami melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polda NTT pada 15 Februari 2025 dan meneruskannya ke Kapolda NTT,” tambahnya.

Pada 20 Februari 2025, lanjut Kombes Pol Patar, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT, sebelum akhirnya diserahkan ke Mabes Polri pada 24 Februari 2025 atas perintah Kabid Propam Polda NTT.

Dalam interogasi yang dilakukan pada 19 Februari 2025, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengakui perbuatannya sebagaimana tertera dalam surat dari Mabes Polri.

Pada 3 Maret 2025, Dirkrimum berujar, Polda NTT membuat laporan polisi model A dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025 dengan menetapkan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya. 

Setelah resmi menjadi tersangka, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung ditahan di Bareskrim Polri.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625