NTTKreatif, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya jadi tersangka usai serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri sejak Januari silam atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban masing-masing berjumlah 4 orang yakni tiga anak dan satu perempuan dewasa.

">

Kasus ini sendiri terungkap pertama kali berkat informasi dari Australian Federal Police (AFP) yang diteruskan oleh Hub Binter Mabes Polri ke Polda NTT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta menyebut kalau pihaknya telah memeriksa 16 saksi termasuk empat orang korban.

Selain itu polisi juga memeriksa empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT termasuk tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak satu.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membeberkan usai pihaknya menerima surat dari Mabes Polri, pihaknya langsung serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025, termasuk pemeriksaan di salah satu hotel di Kota Kupang, tempat kejadian perkara diduga terjadi.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625