“Dalam kasus ini, FG kita tetapkan tersangka karena beliau adalah pengguna anggaran di Dinas PU Kabupaten Sumba Barat,” katanya.
Dirinya menambahkan untuk pasal yang disangkakan kepada FG Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kendati baru FG yang ditahan dan ditetapkan tersangka, lanjut Kajari Bintang lagi, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Tersangkanya hanya satu untuk saat ini, tetapi kami pastikan ada pihak lain yang juga akan bertanggung jawab. Jumlahnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan kami pastikan tersangka lainnya akan muncul di bulan September,” terangnya.
Saat ini FG sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Waikabubak selama 20 hari ke depan.***
|

Tinggalkan Balasan