NTTKreatif, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Perpanjangan seleksi pendaftaran PPPK ini menjadi kedua kalinya setelah sebelumnya BKN melakukan perpanjangan masa pendaftaran pertama di tanggal 15 Januari lalu.
Kini, perpanjangan masa pendaftaran tersebut akan diperpanjang lagi hingga 20 Januari 2025 nanti.
Hal ini seiring dengan dikeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Dalam surat tersebut, Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah- langkah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan (Database) BKN bahwa apabila Data tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran sebagaimana dilansir dari laman resmi, bkn.go.id.
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.***
|
