1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;

2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan

">

3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan (Database) BKN bahwa apabila Data tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran sebagaimana dilansir dari laman resmi, bkn.go.id.

Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625