“Sudah ada jaringan yang bekerja secara sistematis. Paling banyak komunikasi dilakukan melalui media sosial,” jelasnya.
Ancaman Nyata bagi Masa Depan Pelajar
Fenomena keterlibatan pelajar dalam penyalahgunaan narkoba menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Anak-anak yang terjerat narkoba berisiko mengalami gangguan konsentrasi belajar, putus sekolah, terlibat tindak kriminal, hingga kehilangan kesempatan meraih cita-cita.
Karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan telepon genggam dan media sosial menjadi sangat penting. Selain itu, sekolah perlu memperkuat edukasi tentang bahaya narkoba, sementara masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika.
“Jangan pernah mencoba narkoba, meskipun hanya sekali. Banyak pengguna yang awalnya hanya ingin mencoba, tetapi akhirnya terjebak dan kehilangan masa depan,” pesan Edi.
Polres Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sementara perkara yang menjerat kedua tersangka akan berlanjut ke sidang pokok perkara untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti di pengadilan.
Berawal dari Penangkapan di Pelabuhan Larantuka
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Cristian Alvares Tokan dan Hendrikus Harak Ama di Pelabuhan Larantuka pada 2 April 2026. Dari tangan keduanya, polisi menemukan paket yang diduga berisi narkotika.
Kuasa hukum kedua tersangka, Matheus Mamun Sare, sebelumnya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan. Ia menduga kliennya dijebak dan menegaskan bahwa keduanya merupakan pengguna, bukan pengedar narkoba.
Atas dasar itu, Matheus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka guna menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Namun setelah seluruh rangkaian persidangan berlangsung, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan demikian, dugaan rekayasa maupun jebakan yang sebelumnya dilontarkan pihak pemohon tidak mendapat pembenaran dalam putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda Flores Timur dari ancaman yang dapat merenggut masa depan mereka.****(Ell)


