NTTKreatif.com, Larantuka – Pengadilan Negeri Larantuka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus narkoba, Cristian Alvares Tokan alias V dan Hendrikus Harak Ama alias S. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur telah sah menurut hukum.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN LRT yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Larantuka, Senin (8/6/2026). Sidang dihadiri kuasa hukum para pihak dan berlangsung tertib hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon melalui kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare. Dengan putusan tersebut, tudingan adanya rekayasa maupun dugaan jebakan dalam proses penangkapan yang sebelumnya disampaikan pihak pemohon tidak terbukti di hadapan hukum.
Pihak termohon, yakni penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur, dalam persidangan turut didampingi personel Bidkum Polda NTT.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Majelis hakim telah menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan. Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Eliezer.
Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur IPTU Edi Purnomo menyebut putusan hakim menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur, didukung alat bukti yang sah serta keterangan saksi dan ahli.
Namun, di balik kemenangan hukum tersebut, Edi mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih serius, yakni semakin meluasnya peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam sidang justru menunjukkan bahwa narkoba kini tidak lagi menyasar orang dewasa semata, tetapi telah masuk ke lingkungan pelajar.
“Saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan juga merupakan anak usia sekolah. Dalam persidangan, yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna narkoba,” ungkap Edi.
Ia mengaku prihatin karena tren penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar terus meningkat. Modus peredarannya pun semakin modern dengan memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
“Narkoba sekarang banyak beredar melalui media sosial. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredarannya sudah sangat rapi dan menyasar anak-anak muda,” katanya.
Menurut Edi, para pelaku memiliki berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, pengungkapan kasus narkoba sering membutuhkan waktu panjang dan kerja ekstra dari penyidik.
“Sudah ada jaringan yang bekerja secara sistematis. Paling banyak komunikasi dilakukan melalui media sosial,” jelasnya.
Ancaman Nyata bagi Masa Depan Pelajar
Fenomena keterlibatan pelajar dalam penyalahgunaan narkoba menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Anak-anak yang terjerat narkoba berisiko mengalami gangguan konsentrasi belajar, putus sekolah, terlibat tindak kriminal, hingga kehilangan kesempatan meraih cita-cita.
Karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan telepon genggam dan media sosial menjadi sangat penting. Selain itu, sekolah perlu memperkuat edukasi tentang bahaya narkoba, sementara masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika.
“Jangan pernah mencoba narkoba, meskipun hanya sekali. Banyak pengguna yang awalnya hanya ingin mencoba, tetapi akhirnya terjebak dan kehilangan masa depan,” pesan Edi.
Polres Flores Timur menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sementara perkara yang menjerat kedua tersangka akan berlanjut ke sidang pokok perkara untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti di pengadilan.
Berawal dari Penangkapan di Pelabuhan Larantuka
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Cristian Alvares Tokan dan Hendrikus Harak Ama di Pelabuhan Larantuka pada 2 April 2026. Dari tangan keduanya, polisi menemukan paket yang diduga berisi narkotika.
Kuasa hukum kedua tersangka, Matheus Mamun Sare, sebelumnya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan. Ia menduga kliennya dijebak dan menegaskan bahwa keduanya merupakan pengguna, bukan pengedar narkoba.
Atas dasar itu, Matheus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka guna menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Namun setelah seluruh rangkaian persidangan berlangsung, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut. Dengan demikian, dugaan rekayasa maupun jebakan yang sebelumnya dilontarkan pihak pemohon tidak mendapat pembenaran dalam putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda Flores Timur dari ancaman yang dapat merenggut masa depan mereka.****(Ell)


