NTTKreatif.com, Maumere – Polres Sikka akhirnya resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kematian remaja, STN.

">

Kedua tersangka tersebut adalah VS (67) dan SG (44).

Dengan tambahan dua tersangka baru, maka kini sudah tiga tersangka yang diamankan dalam kasus yang sempat menghebohkan publik NTT itu.

Dalam konferensi pers, pada Kamis (5/3/2026) sore, Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro bersama Satreskrim Polres Sikka menyebut kalau kedua tersangka masing-masing, VS (67) dan SG (44) ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

Menurutnya, kedua pria ini memiliki keterkaitan keluarga dengan pelaku utama (FRG) dan berperan aktif dalam upaya menutupi tindak kejahatan tersebut.

Dimana VS yang merupakan Kakek Pelaku diduga menyembunyikan alat bukti dan memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain.

Sementara SG yang merupakan ayah pelaku diduga menginstruksikan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah.

“Untuk hubungan VS dan SG. VS merupakan kakek dari anak pelaku, dan SG merupakan bapak dari anak pelaku. VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kemudian memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B. Kemudian untuk SG memiliki peran menggerakkan VS dan FRG (anak pelaku) untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah,” ujarnya.

Dikatakan Wakapolres Sikka, pasal yang diterapkan kepada VS dan SG yakni pasal 278 ayat 1 huruf C dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.***

 

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625