Menurut Agustinus, Dinas hanya bisa membantu sekolah swasta dalam proses pencairaan Dana BOS. Namun, proses pencairan ini membutuhkan kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh sekolah yang bersangkutan.
Pihak Dinas tidak bisa mengambil langkah cepat dalam proses pencairan Dana BOS jika persyaratan yang diminta belum lengkap.
Dengan proses ini, banyak yang menganggap bahwa Dinas telah mempersulit atau memperlambat untuk mencairkan Dana BOS. Dan tidak sedikit juga yang menganggap ‘membosankan’.
Apalagi, di Sumba Barat Daya ada ratusan sekolah yang harus diurus oleh Dinas Pendidikan. Dengan begitu, tentunya membutuhkan proses yang lama dan antri.
“Tapi kebanyakan yang mengharapkan, proses itu cepat, bila perlu tidak mengurus berkas langsung cair. Bagaimana mungkin kita mau percepat proses sementara melanggar aturan yang ada, terus kami yang masuk penjara, kan tidak benar,” tegas Agustinus.
“Ketika mengurus proses itu, mereka menggangap diperlambat, saya perlu sampaikan begitu banyak hampir 700 lebih TK PAUD, SD, SMP yang kita urus dalam mengurus Dana BOS. Dan ini butuh antri, tidak bisa datang langsung urus. Ya, kadang-kadang menunggu itulah yang dianggap ‘membosoankan’. Dan juga kadang-kadang dianggap memperlambat,” tegasnya lagi.
Soal pelayanan, Agustinus tidak menyangkali itu, bahwasannya setiap lembaga pasti ada persoalan. Meski begitu, ia mengajak semua pihak supaya bersama-sama dalam memperbaiki serta mengikuti aturan yang berlaku.***
|
