NTTKreatif, Tambolaka – Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya, Agustinus Baiyo Tanggu meluruskan isu liar yang menilai pihaknya memperlambat gaji guru atau operator yang bekerja di sekolah swasta.

Persoalan ini mencuat kepermukaan publik seusai peristiwa penikaman yang dilakukan oknum operator SDK Ilhaloko Manggapi kepada pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumba Barat Daya, NTT.

">

Tindakan itu dikabarkan dipicu oleh proses pencairan Dana BOS yang dianggap dipersulit. Dampaknya, honor selama 6 bulan belum dibayarkan.

Namun, pernyataan oknum operator SDK Ilhaloko itu dibantah oleh Agustinus Baiyo Tanggu. Ia membantah karena urusan honor sekolah swasta bukan tanggung jawab Dinas melainkan Yayasan. Berbeda jika honor yang bersumber dari DAU.

Agustinus menegaskan, sejak dirinya ditunjuk sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, guru-guru malah menerima gaji lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, jika sekolah-sekolah yang berada dinaungan Yayasan menjadi tanggung jawab penuh Yayasan termasuk soal pembayaran honor.

Menurutnya, Dana BOS yang akan dicairkan, 20 persen itu yang diperuntukan sebagai honor, lebihnya digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya di sekolah.

“Kalau swasta ya tanya Yayasan, kenapa gajinya bisa lambat? Saya masuk dengan masuk, gaji guru, itu biasanya larut, saya bikin tanggal 6 sudah gajian. Kemarin tanggal 3 sudah gajian. Itu bagian dari proses, tidak susah sebenarnya,” kata Agustinus, Jumat(20/06/2025) kemarin.

Menurut Agustinus, Dinas hanya bisa membantu sekolah swasta dalam proses pencairaan Dana BOS. Namun, proses pencairan ini membutuhkan kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh sekolah yang bersangkutan.

Pihak Dinas tidak bisa mengambil langkah cepat dalam proses pencairan Dana BOS jika persyaratan yang diminta belum lengkap.

Dengan proses ini, banyak yang menganggap bahwa Dinas telah mempersulit atau memperlambat untuk mencairkan Dana BOS. Dan tidak sedikit juga yang menganggap ‘membosankan’.

Apalagi, di Sumba Barat Daya ada ratusan sekolah yang harus diurus oleh Dinas Pendidikan. Dengan begitu, tentunya membutuhkan proses yang lama dan antri.

“Tapi kebanyakan yang mengharapkan, proses itu cepat, bila perlu tidak mengurus berkas langsung cair. Bagaimana mungkin kita mau percepat proses sementara melanggar aturan yang ada, terus kami yang masuk penjara, kan tidak benar,” tegas Agustinus.

“Ketika mengurus proses itu, mereka menggangap diperlambat, saya perlu sampaikan begitu banyak hampir 700 lebih TK PAUD, SD, SMP yang kita urus dalam mengurus Dana BOS. Dan ini butuh antri, tidak bisa datang langsung urus. Ya, kadang-kadang menunggu itulah yang dianggap ‘membosoankan’. Dan juga kadang-kadang dianggap memperlambat,” tegasnya lagi.

Soal pelayanan, Agustinus tidak menyangkali itu, bahwasannya setiap lembaga pasti ada persoalan. Meski begitu, ia mengajak semua pihak supaya bersama-sama dalam memperbaiki serta mengikuti aturan yang berlaku.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625