NTTKreatif.com, Larantuka – Pengadilan Negeri (PN) Larantuka mengabulkan sebagian gugatan para ahli waris almarhum Maximus Djawa dalam perkara sengketa tanah Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Lrt. Dalam amar putusan yang dibacakan secara elektronik melalui sistem e-Court, Rabu (29/7/2026), majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah, mengakui kepemilikan mereka atas objek sengketa, serta menyatakan penguasaan sebagian tanah oleh tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mengosongkan bidang tanah seluas 665 meter persegi yang berlokasi di RT/RW 001/001, Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Selain itu, seluruh eksepsi dan provisi yang diajukan pihak tergugat ditolak, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat.
Kuasa hukum para penggugat, Christo Kabelen dari Bereun Senaren Law Office, menyebut putusan tersebut menjadi titik balik perjuangan panjang keluarga almarhum Maximus Djawa yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang telah memiliki sertifikat.
“Hari ini majelis hakim menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik sah almarhum Maximus Djawa dan para penggugat merupakan ahli waris yang sah. Hakim juga menyatakan penguasaan sebagian tanah oleh tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” kata Christo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Christo, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa sertifikat hak milik tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar kemenangan perkara. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang selama ini mempertahankan haknya melalui jalur hukum,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bidang tanah seluas 665 meter persegi beserta batas-batasnya merupakan milik sah almarhum Maximus Djawa. Hakim juga menetapkan para penggugat sebagai ahli waris yang berhak atas objek sengketa tersebut.
Tak hanya itu, seluruh keberatan awal yang diajukan tergugat dalam bentuk eksepsi maupun tuntutan provisi juga ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, pemeriksaan pokok perkara dinilai layak untuk diputus berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Christo mengungkapkan, sebelum perkara dibawa ke pengadilan, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Bahkan, proses mediasi yang difasilitasi pengadilan juga telah ditempuh.
“Klien kami sejak awal lebih mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya seluruh persoalan diserahkan kepada pengadilan,” katanya.
