Penggunaan DD dikelola melalui pembangunan secara partisipatif, melibatkan masyarakat, dan wajib dipublikasikan secara terbuka.

Selain mengatur soal fokus, di aturan menteri itu juga memuat soal publikasi kegiatan desa yang bisa dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

">

1. Baliho

2. Papan informasi Desa

3. Media Elektronik

4. Media cetak

5. Media sosial

6. Website desa

7. Pengeras suara di ruang publik; dan/atau

8. Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.***

 

 

 

 

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625