NTTKreatif.com, Kupang – Penggunaan Dana Desa tahun 2026 kali ini lebih diperketat ketimbang sebelumnya.

">

Terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan DD pada tahun 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu DD tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi DD ke dalam dua skema, yaitu: DD reguler, dan DD untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tidak hanya itu, sesuai peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026 terdapat beberapa fokus penggunaan dana desa diantaranya:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;

2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;

4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melatui program Padat Karya Tunai Desa;

7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau

8. Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembagan potensi dan keunggulan Desa.

Penggunaan DD dikelola melalui pembangunan secara partisipatif, melibatkan masyarakat, dan wajib dipublikasikan secara terbuka.

Selain mengatur soal fokus, di aturan menteri itu juga memuat soal publikasi kegiatan desa yang bisa dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Baliho

2. Papan informasi Desa

3. Media Elektronik

4. Media cetak

5. Media sosial

6. Website desa

7. Pengeras suara di ruang publik; dan/atau

8. Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.***

 

 

 

 

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625