NTTKreatif.com, Maumere – Kebijakan Pemerintah Daerah yang mewajibkan pembayaran pajak daerah sebesar 10 persen bagi penyedia jasa makanan dan minuman sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2011, kebijakan ini telah berlaku dan menyasar ke para pelaku usaha mulai dari pedagang kaki lima, warung makan, pengusaha katering, hingga restoran.
Meskipun sudah lebih dari satu dekade diterapkan, namun masih saja ada aksi protes dengan penutupan sebagian warung makan. Terbaru penutupan warung makan itu terjadi pada Senin 14 Juli 2025 lalu. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar apakah selama ini pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara komprehensif ataukah hanya dilakukan secara parsial saja?
Menurut Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Sikka 2023 dan berdasarkan survei yang dipaparkan Bappelitbang Sikka dan Universitas Nusa Nipa, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Sikka pada tahun 2023 hanya 11,37 atau tergolong dalam kategori sangat rendah di kalangan masyarakat.
“Pajak Daerah 10% Yang sudah diberlakukan sejak 2011 membuka mata kita hari ini bahwa pembangunan di Sikka mengalami fluktuasi dari aspek pendidikan, ekonomi lokal dan lain sebagainya sehingga Apa kontribusi konkret dari pajak 10 persen selama 15 tahun untuk masyarakat Sikka?” ungkap Ketua Bidang Hikmah dan Kajian Publik PC IMM Sikka, Rizal.
Rizal mengatakan menurut BPS Nusa Tenggara Timur, per 2023 realisasi PAD Kabupaten Sikka tercatat Fluktuasi ini menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi dalam strategi mobilisasi PAD yang merupakan kerja-kerja kolektif pemerintah agar tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada akuntabilitas dan transparansi penggunaan pajak.
“Sehingga saran rekomendasi yang harus dilakukan yakni Pemda yaitu menyediakan laporan publik tahunan yang bisa diakses secara terbuka oleh warga. Prinsip pajak yang sehat bukan hanya soal pungutan, tapi soal kepercayaan. Masyarakat berhak tahu pajak mereka digunakan untuk membiayai apa saja,” ujarnya lagi.
Diungkapkannya beberapa waktu terakhir, muncul reaksi dan keresahan dari masyarakat Kabupaten Sikka terkait kebijakan perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah. Dan Berdasarkan hasil advokasi di lapangan, pihaknya masih menemukan keluhan dari warga pemilik warung yang belum mengetahui fungsi dan tujuan dari pajak itu sendiri.
“Entah karena edukasi yang kurang atau kesadaran masyarakat masih lemah. Secara spesifik sosialisasi yang mungkin dilakukan secara tidak merata terhadap masyarakat bisa jadi alasan sehingga masih banyak yang belum memahami dasar dan tujuan dari pajak 10 persen itu sendiri,” tambahnya.
Sehingga dirinya memandang bahwa kebijakan perpajakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Sikka sebutnya juga perlu melakukan kajian akademis dan sosial yang mendalam, termasuk melihat kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, potensi penerimaan daerah, serta dampaknya terhadap sektor informal dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
“Sebelum suatu kebijakan diberlakukan, seharusnya ada proses sosialisasi yang transparan, terbuka, dan partisipatif. Masyarakat berhak mengetahui dan memahami kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan ekonomi mereka. Sosialisasi tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan sebuah proses edukasi publik yang bertujuan agar rakyat mengerti dan ikut terlibat dalam pembangunan daerah” tegasnya lagi. ***
|
