NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan EFW sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online.
EFW ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu bersama 6 rekannya masing-masing DA (27), IFR (31), AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23).
Ketujuhnya ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Tipider dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.
Kini EFW harus menghadapi hukum pasca ditetapkan jadi tersangka setelah pihak Polres Sumba Barat bukti kuat keterlibatan EFW dalam praktik prostitusi online tersebut.
Dimana dalam tahap penyelidikan, pihak Polres berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang relevan.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Dirinya pun berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
Selain itu, masyarakat diimbaunya untuk terus mendukung upaya pemberantasan pornografi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.***
|
