NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan EFW sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online.

EFW ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu bersama 6 rekannya masing-masing DA (27), IFR (31), AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23).

">

Ketujuhnya ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Tipider dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.

Kini EFW harus menghadapi hukum pasca ditetapkan jadi tersangka setelah pihak Polres Sumba Barat bukti kuat keterlibatan EFW dalam praktik prostitusi online tersebut.

Dimana dalam tahap penyelidikan, pihak Polres berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang relevan.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625