NTTKreatif.com, Larantuka Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Yuridis, dan Administrasi dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun Anggaran 2026, Senin (2/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur itu menjadi penanda dimulainya tahapan penting pelaksanaan PTSL tahun ini di sejumlah desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan.

">

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, para kepala desa lokasi PTSL 2026, serta seluruh anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas yang secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya.

Prosesi pelantikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Jeny Selfiana menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

“PTSL adalah program strategis nasional yang harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Melalui program ini, negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat,” ujar Jeny dalam sambutannya

Ia menjelaskan, melalui pendekatan yang sistematis dan terintegrasi, PTSL tidak hanya mempercepat proses pendaftaran tanah, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

“Dengan pendekatan yang terstruktur dan menyeluruh, kita ingin memastikan seluruh bidang tanah terdata dengan baik. Ini penting untuk meminimalisasi potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari,” katanya.

Menurut dia, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi, termasuk dukungan aktif dari pemerintah desa setempat.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Setiap tahapan kegiatan harus dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada proses yang diabaikan karena akan berpengaruh pada kualitas data dan validitas hasil pendaftaran tanah,” tegasnya.

Jeny juga meminta para kepala desa untuk berperan aktif membantu kelancaran kegiatan, terutama dalam hal penyampaian informasi kepada warga serta memastikan kehadiran pemilik tanah saat proses pengumpulan data berlangsung.

Dengan pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berharap pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.***(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625