NTTKreatif.com, Larantuka – Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menjadi tahap krusial dalam pelaksanaan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui PTSL.
Selain memberikan pemahaman terkait pendaftaran tanah secara sistematis, kegiatan tersebut juga mendorong partisipasi aktif masyarakat Desa Lite untuk terlibat langsung dalam proses pendaftaran.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur, Naar Antonius Hady Surya, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi, mengatakan pemerintah hadir untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan melalui program PTSL.
“Pemerintah hadir untuk mengentaskan masalah pertanahan melalui kegiatan PTSL ini. Karena itu, masyarakat diimbau untuk turut mendukung program ini demi kepentingan bersama,” ujar Naar dalam penyuluhan tersebut.
Ia menjelaskan, PTSL merupakan salah satu program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat Desa Lite diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan KK, SPPT PBB tahun terakhir, materai, serta dokumen alas hak atau bukti kepemilikan tanah.
“Setelah penyuluhan ini, petugas kami akan datang dan menginap di desa untuk melaksanakan pengukuran tanah serta pengumpulan data dari masyarakat,” katanya.
DILARANG KERAS!! Mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin NTTKREATIF.COM
Keberatan/Sanggahan? Kirim ke: nagagayamultimedia@gmail.com
