1. Operator dalam Instansi Pemerintah:
PNS dapat ditunjuk atau diangkat dalam jabatan fungsional operator di instansi tempat mereka bekerja, seperti operator komputer, operator data, atau operator layanan.
Penunjukan ini biasanya sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang ada di instansi tersebut.
PNS juga bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi operator jika memenuhi persyaratan.
2. Operator di Luar Instansi Pemerintah:
Jika PNS ingin menjadi operator di luar pekerjaannya sebagai PNS (misalnya, operator di perusahaan swasta atau usaha pribadi), maka perlu diperhatikan beberapa hal:
Peraturan Mengenai Rangkap Jabatan: PNS tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas utamanya sebagai PNS.
Peraturan Mengenai Kegiatan Usaha: PNS diperbolehkan memiliki usaha sampingan, termasuk menjadi operator dalam usaha tersebut, asalkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.
Peraturan Instansi: Setiap instansi mungkin memiliki peraturan internal yang mengatur kegiatan sampingan bagi PNS. Penting untuk memastikan bahwa kegiatan sampingan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Demikian penjelasan seputar bisakah PNS menjadi operator. Semoga memberikan pencerahan. ***
|
