NTTKreatif.com, Tambolaka – Publik belakangan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT belakangan terus disajikan dengan beragam persoalan yang berkaitan dengan pendidikan. Mulai dengan kasus Yatutim yang diduga merugikan negara sekitar belasan miliar hingga kasus Dana BOS berujung kasus penikaman dan kasus tunjangan guru terpencil.

">

Menariknya setiap kasus tersebut menyeret sejumlah nama di dalamnya termasuk beberapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nama mereka ikut terseret usai menduduki jabatan sebagai operator baik di tingkat sekolah maupun di tingkat kabupaten. Bahkan beberapa diantaranya sampai rela menjadi operator dapodik di sekolah tertentu.

Lantas apakah seorang PNS bisa menjadi operator?

Dirangkum dari beragam sumber yang ada, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa menjadi operator, tergantung pada jenis operator yang dimaksud dan kebijakan instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Jika yang dimaksud adalah operator dalam konteks pekerjaan di instansi pemerintah, seperti operator komputer atau operator layanan, maka PNS tersebut bisa saja menjadi operator.

Namun, jika yang dimaksud adalah operator dalam arti pekerjaan di luar pekerjaan utamanya sebagai PNS, maka perlu diperhatikan peraturan mengenai rangkap jabatan dan kegiatan usaha yang berlaku.

1. Operator dalam Instansi Pemerintah:
PNS dapat ditunjuk atau diangkat dalam jabatan fungsional operator di instansi tempat mereka bekerja, seperti operator komputer, operator data, atau operator layanan.

Penunjukan ini biasanya sesuai dengan kebutuhan dan formasi yang ada di instansi tersebut.
PNS juga bisa mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi operator jika memenuhi persyaratan.

2. Operator di Luar Instansi Pemerintah:
Jika PNS ingin menjadi operator di luar pekerjaannya sebagai PNS (misalnya, operator di perusahaan swasta atau usaha pribadi), maka perlu diperhatikan beberapa hal:

Peraturan Mengenai Rangkap Jabatan: PNS tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas utamanya sebagai PNS.

Peraturan Mengenai Kegiatan Usaha: PNS diperbolehkan memiliki usaha sampingan, termasuk menjadi operator dalam usaha tersebut, asalkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.

Peraturan Instansi: Setiap instansi mungkin memiliki peraturan internal yang mengatur kegiatan sampingan bagi PNS. Penting untuk memastikan bahwa kegiatan sampingan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Demikian penjelasan seputar bisakah PNS menjadi operator. Semoga memberikan pencerahan. ***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625