Jika temuan ini terbukti, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
UU MD3 menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pelaksanaan proyek bukan bagian dari tugas DPRD dan justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelaksanaan proyek pemerintah daerah merupakan kewajiban eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlibatan anggota DPRD dalam proyek, baik secara langsung maupun melalui perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga atau orang dekat, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi nama-nama oknum anggota dewan yang disebut terlibat.*(Ell).
|
