NTTKreatif.com, Larantuka Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD  Kabupaten Flores Timur dalam pengerjaan proyek pemerintah kembali mencuat.

Temuan awal media ini mengindikasikan adanya praktik rangkap pekerjaan di mana beberapa anggota dewan diduga merangkap sebagai kontraktor untuk mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan resmi.

">

Penelusuran lapangan menemukan bahwa sejumlah paket pekerjaan fisik yang saat ini sedang berlangsung di beberapa Kecamatan di Flores Timur diduga dikerjakan oleh oknum anggota DPRD yang masih aktif menjabat.

Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah sumber, termasuk kontraktor lokal dan pejabat pada dinas teknis, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Paket ini Pak A punya, ini Pak B punya ini ak C punya dan seterusnya,”  Ujar narasumber sembari menyebut  beberapa oknum Anggota DPRD Flotim yang terlibat mengerjakan beberapa Proyek. Selasa (2/12/2025).

Jika temuan ini terbukti, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

UU MD3 menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pelaksanaan proyek bukan bagian dari tugas DPRD dan justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pelaksanaan proyek pemerintah daerah merupakan kewajiban eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlibatan anggota DPRD dalam proyek, baik secara langsung maupun melalui perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga atau orang dekat, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi nama-nama oknum anggota dewan yang disebut terlibat.*(Ell).

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625