Tarsisius juga menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau proses bongkar-muat serta pendistribusian minyak tanah dari agen ke pangkalan, hingga ke tangan konsumen. Bila ditemukan pangkalan yang menjual dalam jumlah besar ke oknum tertentu untuk dijual kembali, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Kalau ada yang beli dalam jumlah besar dan ketahuan menjual lagi, kami akan proses. Pemilik pangkalan bisa dicabut izinnya, dan oknum yang terlibat akan kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

">

Ia menjelaskan, sesuai SK Bupati Flores Timur Nomor 13 Tahun 2013, HET minyak tanah di wilayah daratan Flores Timur ditetapkan sebesar Rp5.000 per liter, sementara di Adonara dan Solor sebesar Rp5.500 per liter.

Saat ini, distribusi minyak tanah di Flores Timur dilayani oleh dua agen resmi: PT. Florasol yang melayani wilayah daratan Flores Timur, Solor Barat, dan Solor Selatan; serta PT. Asotim yang melayani wilayah Adonara keseluruhan dan Solor Timur.

Tarsisius pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejanggalan atau penyalahgunaan distribusi minyak tanah ke Badan SDA. “Kami akan segera memanggil pemilik pangkalan yang bermasalah dan mengambil langkah tegas,” tutupnya.*(Ell).

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625