NTTKreatif, Larantuka — Warga Kota Larantuka dalam beberapa pekan terakhir mengeluhkan kelangkaan minyak tanah. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di sejumlah pangkalan resmi.

Modus operandi para oknum tersebut adalah membeli minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan untuk menguras stok, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi, mencapai Rp8.000 hingga Rp10.000 per liter—jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

">

Kepala Badan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Flores Timur, Tarsisius Kopong Pirang, membenarkan adanya indikasi permainan kotor dalam distribusi minyak tanah saat di konfirmasi sejumlah wartawan pada Rabu (14/05/2025).

“Kami sudah lakukan pengecekan langsung ke beberapa pangkalan dan menemukan praktik semacam ini. Sudah diberikan peringatan lisan kepada pemilik pangkalan, dan jika masih berlanjut, izin pangkalan akan dicabut,” tegasnya.

Menurut Tarsisius, jumlah pangkalan minyak tanah di Kota Larantuka mencapai 135 titik. Setiap pangkalan mendapatkan jatah distribusi dua kali dalam sebulan, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan data jumlah penduduk di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, ia menilai kelangkaan tidak seharusnya terjadi jika distribusi berjalan normal.

“Kelangkaan ini akibat ulah oknum yang ingin memperkaya diri. Selain itu, distribusi minyak tanah hanya boleh dilakukan langsung dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak diperbolehkan adanya pengecer di luar jalur resmi,” lanjutnya.

Tarsisius juga menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memantau proses bongkar-muat serta pendistribusian minyak tanah dari agen ke pangkalan, hingga ke tangan konsumen. Bila ditemukan pangkalan yang menjual dalam jumlah besar ke oknum tertentu untuk dijual kembali, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Kalau ada yang beli dalam jumlah besar dan ketahuan menjual lagi, kami akan proses. Pemilik pangkalan bisa dicabut izinnya, dan oknum yang terlibat akan kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai SK Bupati Flores Timur Nomor 13 Tahun 2013, HET minyak tanah di wilayah daratan Flores Timur ditetapkan sebesar Rp5.000 per liter, sementara di Adonara dan Solor sebesar Rp5.500 per liter.

Saat ini, distribusi minyak tanah di Flores Timur dilayani oleh dua agen resmi: PT. Florasol yang melayani wilayah daratan Flores Timur, Solor Barat, dan Solor Selatan; serta PT. Asotim yang melayani wilayah Adonara keseluruhan dan Solor Timur.

Tarsisius pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejanggalan atau penyalahgunaan distribusi minyak tanah ke Badan SDA. “Kami akan segera memanggil pemilik pangkalan yang bermasalah dan mengambil langkah tegas,” tutupnya.*(Ell).

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625