“Mereka justru meminta saya memperbaiki atap rumah dengan janji akan mengganti seluruh biaya perbaikan. Tapi sampai masa kontrak berakhir, biaya tersebut tidak pernah diganti. Bahkan kunci rumah pun tidak dikembalikan kepada saya,” jelasnya.
Merasa dirugikan, Femiliana mengaku telah meminta bantuan Polsek Wulanggitang untuk memediasi persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak PNM Madani Cabang Wulanggitang. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Ketika pihak Polsek Wulanggitang menghubungi mereka melalui telepon, pihak PNM mengatakan hanya akan hadir jika ada surat panggilan resmi dari kepolisian,” tuturnya.
Karena tidak melihat adanya itikad baik dari pihak PNM Madani, Femiliana akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi ke Polres Flores Timur agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ruang mediasi sudah saya buka agar segala persoalan dapat diselesaikan secara baik tetapi Pihak PNM ini seolah-olah tidak mau jadi saya terpaksa mengambil langkah hukum,” tutup nya.*(Ell).
|
