NTTKreatif.com, Larantuka Seorang warga bernama Femiliana Odilia Sidok resmi mengadukan PT Permodalan Nasional Madani/PNM Madani Cabang Wulanggitang ke Polres Flores Timur. Pengaduan tersebut dilayangkan karena pihak PNM Madani dinilai melanggar kesepakatan kontrak rumah milik pribadinya.

Femiliana yang saat ini berdomisili di Dusun Bokang, Desa Lewomada, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjelaskan bahwa PNM Madani mengontrak rumah miliknya yang beralamat di Dusun Padang Pasir, Desa Hokeng Jaya, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, selama tiga tahun, terhitung sejak 4 Agustus 2022 hingga 4 Agustus 2025.

">

Namun, selama masa kontrak berjalan, Femiliana menilai pihak PNM Madani tidak menjalankan sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui bersama dan tertuang dalam berita acara.

“Dalam perjanjian, pihak penyewa wajib menjaga rumah kontrakan dengan baik. Selain itu, setelah masa kontrak berakhir, penyewa wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran serta mengembalikan kunci rumah kepada pemilik. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak PNM,” ungkap Femiliana.

Ia juga membeberkan bahwa pada Maret 2024, sebelum terjadinya evakuasi besar-besaran warga akibat letusan dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, pihak PNM Madani sempat mengeluhkan adanya kebocoran pada atap seng rumah tersebut.

Padahal, menurut Femiliana, sesuai kesepakatan, setiap kerusakan yang timbul selama masa kontrak menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Namun kenyataannya, perbaikan tidak dilakukan oleh PNM.

“Mereka justru meminta saya memperbaiki atap rumah dengan janji akan mengganti seluruh biaya perbaikan. Tapi sampai masa kontrak berakhir, biaya tersebut tidak pernah diganti. Bahkan kunci rumah pun tidak dikembalikan kepada saya,” jelasnya.

Merasa dirugikan, Femiliana mengaku telah meminta bantuan Polsek Wulanggitang untuk memediasi persoalan tersebut dengan menghadirkan pihak PNM Madani Cabang Wulanggitang. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Ketika pihak Polsek Wulanggitang menghubungi mereka melalui telepon, pihak PNM mengatakan hanya akan hadir jika ada surat panggilan resmi dari kepolisian,” tuturnya.

Karena tidak melihat adanya itikad baik dari pihak PNM Madani, Femiliana akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi ke Polres Flores Timur agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ruang mediasi sudah saya buka agar segala persoalan dapat diselesaikan secara baik tetapi Pihak PNM ini seolah-olah tidak mau jadi saya terpaksa mengambil langkah hukum,” tutup nya.*(Ell).

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625