Masing-masing diantaranya, merupakan siswi SMP di wilayah Kecamatan Doreng.
Berikut korban pencabulan tersebut, FNI (8) alamat Kecamatan Doreng, FYW (11) alamat Doreng, MMNN (11) alamat Kecamatan Waigete, MNDT (10) alamat kecamatan Doreng, MPDC (8) alamat kecamtan Doreng, TDC (9) alamat Kutai Timur, WD (13) alamat Kecamatan Doreng, YKN (11) alamat Kecamatan Doreng.
Hingga kini, kejadian tersebut sudah tertuang dalam laporan polisi.
Pelapor pun, sudah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
“Atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sikka guna melapor untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan Polisi dan kepada pelapor telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan,” ungkapnya.
Usai adanya laporan tersebut, terduga pelaku sudah dilakukan penyidikan.
Bahkan, tersangka sudah ditahan di rutan polres sikka sejak tanggal 1 maret 2025, visum et repertum sdh dibuat, namun masih menunggu hasil.***
|
