4. Bahwa kemudian setelah acara penerimaan secara budaya selesai dilakukan maka selaku tuan rumah mempersilahkan Paslon untuk meresmikan Posko Pemenangan secara simbolik menandai resminya Posko tersebut digunakan untuk Pemenangan Pasion Ratu Angga.
5. Bahwa saat Calon Wakil Bupati Bapak Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP menyampaikan sapaan dan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat wee baghe dan menjelaskan tentang manfaat didirikan Posko Pemenangan Paslon Ratu Angga, tiba tiba seseorang menyeruak dari tengah masyarakat yang menyaksikan peresmian tersebut dan menghampiri Paslon Ratu Angga kemudian menarik lengan Bapak Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP yang tentu sudah memenuhi unsur ancaman dan melarang untuk meresmikan Posko Pemenangan tersebut. oknum yang bersangkutan kemudian dikenal sebagai Dappa Bulu (Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2024-2029.
6. Bahwa atas tindakan oknum yang bersangkutan menimbulkan pertengkaran dan kegaduhan antar warga kampung Reda Loko dan Tim Pemenangan Paslon Ratu Angga dengan oknum tersebut, sedangkan Tim Pemenangan Paslon Ratu Angga yang lain berusaha untuk mencegah masyarakat di Kampung tersebut agar jangan sampai menggunakan senjata tajam. Bahkan Walpri Paslon Ratu Angga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghindari keributan yang lebih luas.
7. Bahwa kemudian untuk menghindari keributan antar Tim Pemenangan dan Warga Kampung Reda Loko dengan oknum Dappa Bulu, maka Paslon Ratu Angga mengambil keputusan untuk meninggalkan tempat kegiatan tersebut dan membatalkan peresmian Posko Pemenangan di Kampung Reda Loko.
Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa sebagai mana disampaikan diatas, maka Tim Pemenangan Paslon Ratu Angga memohon kepada Bawaslu sebagai berikut:
1. Agar memanggil dan memeriksa Saudara Dappa Bulu yang secara sengaja dan dengan ancaman fisik dan kekerasan serta larangan untuk meresmikan Posko Pemenangan Paslon di Kampung Reda Loko Desa Wee Baghe. Yang secara terang benderang sudah menenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
2. Perbuatan Saudara Dappa Bulu terhadap Paslon Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP sudah menenuhi unsur-unsur Pidana Umum yaitu Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Hal ini secara terpisah akan diproses tersendiri di Polres Sumba Barat Daya.***
|

Tinggalkan Balasan