NTTKreatif, TAMBOLAKA – Baru-baru ini kasus penghadangan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) telah terjadi.

Kasus penghadangan ini dialami oleh pasangan calon Bupati Ratu Wulla Talu dan Dominikus Alphawan Rangga atau Angga Kaka, saat hendak meresmikan Posko paket Ratu-Angga di Reda Loko Desa Wee Banghe, kecamatan Wewewa Selatan pada Rabu 30 Oktober 2024 kemarin.

">

Herannya, kasus pengahadangan ini dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DRPD SBD, Dappa Bulu.

Tidak ingin kasus ini kian larut, tim pemenangan paket Ratu Angga akhirnya resmi melaporkan oknum Anggota DPRD SBD, Dappa Bulu ke Polres SBD dan Bawaslu pada Kamis 31 Oktober 2024 tadi.

Berikut kronologis lengkap kasusnya:

1. Bahwa pada hari Rabu 30 Oktober 20224 sesuai dengan Surat Permohonan Ijin Keramaian dan Pengamanan Kampanye Tata Muka, Nomor 052/TP-RA/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 kepada Kapolres Sumba Barat Daya (Surat terlampir) dan memperhatikan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 263 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal dan Zona Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2024 (Surat terlampir), maka pada pagi hari ini dilakukan Kegiatan Peresmian Posko Pemenangan Paslon Ratu Angga di Kampung Reda Loko-Desa Wee Baghe, Kecamatan Wewewa Selatan.

2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 bertempat di rumah kediaman Bapak Markus Dairo Talu di Reda Bolo, perwakilan masyarakat Kampung Reda Loko datang untuk menemui Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST untuk berkenan datang berkampanye di Kampung Reda Loko, meresmikan Posko Pemenagan Pasion Ratu Angga sekaligus menyampaikaan dukungan dan siap memenangan Paslon Nomor Urut 1. Kemudian disepakati waktu untuk Kampanye di Kampung Reda Loko pada hari Rabu, 30 Oktober 2024.

3. Bahwa pada saat Rombongan Paslon Ratu Angga tiba di lokasi Posko, warga Kampung Reda Loko menyambut Paslon Ratu Angga secara budaya yaitu memberikan penyelempangan kain sebagai wujud penghormatan adat istiadat manakala orang sumba menerima tamu yang datang di rumah atau di kampungnya, sekaligus orang yang dituakan atau diberikan tanggunjawab untuk menyampaikan harapan warga Kampung Reda Loko menyampaikan harapan kepada Paslon Ratu Angga jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati sekaligus pernyataan dukungan untuk memilih Paslon Ratu Angga pada Pemilihan tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

4. Bahwa kemudian setelah acara penerimaan secara budaya selesai dilakukan maka selaku tuan rumah mempersilahkan Paslon untuk meresmikan Posko Pemenangan secara simbolik menandai resminya Posko tersebut digunakan untuk Pemenangan Pasion Ratu Angga.

5. Bahwa saat Calon Wakil Bupati Bapak Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP menyampaikan sapaan dan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat wee baghe dan menjelaskan tentang manfaat didirikan Posko Pemenangan Paslon Ratu Angga, tiba tiba seseorang menyeruak dari tengah masyarakat yang menyaksikan peresmian tersebut dan menghampiri Paslon Ratu Angga kemudian menarik lengan Bapak Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP yang tentu sudah memenuhi unsur ancaman dan melarang untuk meresmikan Posko Pemenangan tersebut. oknum yang bersangkutan kemudian dikenal sebagai Dappa Bulu (Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2024-2029.

6. Bahwa atas tindakan oknum yang bersangkutan menimbulkan pertengkaran dan kegaduhan antar warga kampung Reda Loko dan Tim Pemenangan Paslon Ratu Angga dengan oknum tersebut, sedangkan Tim Pemenangan Paslon Ratu Angga yang lain berusaha untuk mencegah masyarakat di Kampung tersebut agar jangan sampai menggunakan senjata tajam. Bahkan Walpri Paslon Ratu Angga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghindari keributan yang lebih luas.

7. Bahwa kemudian untuk menghindari keributan antar Tim Pemenangan dan Warga Kampung Reda Loko dengan oknum Dappa Bulu, maka Paslon Ratu Angga mengambil keputusan untuk meninggalkan tempat kegiatan tersebut dan membatalkan peresmian Posko Pemenangan di Kampung Reda Loko.

Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa sebagai mana disampaikan diatas, maka Tim Pemenangan Paslon Ratu Angga memohon kepada Bawaslu sebagai berikut:

1. Agar memanggil dan memeriksa Saudara Dappa Bulu yang secara sengaja dan dengan ancaman fisik dan kekerasan serta larangan untuk meresmikan Posko Pemenangan Paslon di Kampung Reda Loko Desa Wee Baghe. Yang secara terang benderang sudah menenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

2. Perbuatan Saudara Dappa Bulu terhadap Paslon Ibu Ratu Ngadu Bonnu Wulla, ST dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka, SP sudah menenuhi unsur-unsur Pidana Umum yaitu Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman dan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. Hal ini secara terpisah akan diproses tersendiri di Polres Sumba Barat Daya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625