Oleh karena itu, dalam petitumnya pihaknya meminta menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.
“Kedua menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU SBD tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 5 Desember. Ketiga memerintahan KPU SBD untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam 60 hari sejak putusan,” pintanya lagi.
Mendengar hal tersebut, salah satu anggota Hakim Panel III, Enny Nurbaningsih kemudian menanyakan soal jumlah TPS di 7 kecamatan dengan pelanggaran yang diduga terjadi.
Namun kuasa pemohon menimpali dengan menjawab tidak menghafal jumlah TPS di 7 kecamatan yang dimaksud.
“Bukti kami hanya ini. Tapi bahwa proses ketidaknetralan itu sangat terasa sekali. Dan kami punya bukti,” katanya.
Jawaban tersebut pun kemudian ditimpali Enny Nurbaningsih dengan menanyakan soal bukti P9 hingga P11.
“Kalau terkait TPS 1 dan 3 Desa Werilolo tidak ada buktinya. Yang ada itu desa Lolo Ramo,” tanyanya dan dijawab kuasa pemohon sebagai bukti pengeroyokkan.
Hal tersebut pun kemudian dijawab oleh Hakim Enny Nurbaningsih dengan jawaban nanti akan direspons KPU dan Bawaslu. ***
|
