NTTKreatif, Tambolaka – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Polisi Aipda PS, memasuki babak baru.
Jika sebelumnya, keluarga korban pelecehan seksual, MML masih enggan melaporkan kasus tersebut secara pidana maka kini yang terjadi sebaliknya.
Kuasa hukum MML, Pater Paulus Dwiyaminarta CSsR, telah resmi melaporkan oknum polisi Aipda PS di Mapolres SBD pada Rabu 11 Juni 2025 kemarin.
Kepada wartawan, Pater Paulus Dwiyaminarta CSsR dari lembaga bantuan hukum Sarneli Sumba Barat menyebut kalau laporan pidana tersebut dibuat agar kasus oknum Aipda PS bisa diproses juga secara pidana.
“Iya sudah dibuatkan laporannya kemarin. Iya biar oknum polisi Aipda PS tidak hanya diproses secara Kode etik, namun agar dirinya juga diproses secara pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya kepada wartawan, Selasa lalu saat ditanya soal kasus pidana Aipda PS Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu menyebut kalau pihaknya belum mendapatkan laporan dari korban.
“Kami belum mendapatkan laporan dari pihak korban terkait perbuat oknum polis Aipda PS. Kalau Kode Etik tetap berjalan,” ungkapnya.***
|
