Dengan demikian keseimbangan dalam pemerintahan sulit ditemukan. Ironinya lagi pemerintah tidak membenahi malah membiarkannya mengalir dan menumpuk bahkan tercium aroma amis dalam sistem pemerintahan.

Politisasi Hukum

">

Pemerintah mesti tegas terutama terkait politisasi hukum yang bertujuan untuk mewujudkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Implementasi hukum adalah upaya untuk membuat hukum yang tertulis (law in book) menjadi hukum yang berlaku secara nyata (law in action). Dalam artian bahwa pemerintah sewanang-wenangnya memonopoli hukum sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu, namun nyatanya norma yang di keluarkan tidak dapat disanggupi. Pemerintah tidak selaras lagi dengan hukum.

Mirisnya para penegak hukum terus menjalankan prakti-praktik otoriter dengan tujuan memblokir kebebasan seseorang. Hal ini bukan hanya soal sistem hukum yang lemah, tetapi juga soal kebijakan politik yang tidak berpihak pada keadilan.

Kebebasan berpendapat, menurut Usman Hamid, merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia (HAM) internasional ataupun UUD 1945. Meskipun ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar pelindungan itu tidak dilakukan melalui pemidanaan (Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat, Usman Hamid: Tanpa Revisi, Kebebasan Berekspresi Masih Ada).

Dalam artian, para penegak hukum telah menjalankan tugas mereka secara professional tetapi mereka mesti kritis terhadap problem yang mereka tangani. Jika problemnya mengenai kebebasan terhadap ruang digital yang melibatkan kaum muda maka resolusi yang tepat yakni dengan membina karakter. Beda halnya dengan korupsi, perilaku yang tak pantas ini sangat mencerminkan identitas bangsa saat ini. Egoisnya pemerintah menyepelehkan hal tersebut sehingga memberi efek terhadap identitas bangsa ini.

Tak heran jika muncul berbagai kritikan terhadap otoritas negara terkait pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan tujuan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena hukum yang tertera tidak dijalankan secara nyata.

Setiap pergantian rezim selalu menjajikan harapan perubahan masa depan. Banyak gagasan yang dimanipilasi sebagai panduan harapan dan agenda kerja pemerintah. Akan tetapi setiap perubaham menuntut kekuasaan nyata bukan sebagai simbolik saja.

Rakyat hanya memita agar penegak hukum mesti sesuai dengan norma yang tertera dalam undang-undang. Para pelayan publik mesti membedahi hal ini. Seharusnya persoalan ini tidak rumit bagi kalangan pemerintah yang notabennya kaum serjana.***

Penulis adalah seorang awam yang saat ini sedang berkuliah di Ilmu Filsafat, Unwira Kupang.

 

 

 

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625