Oleh: Redemptoris Hera
Mahasiswa Ilmu Filsafat Unwira Kupang
Indonesia adalah negara hukum. Meski demikian, dalam praktik dan implementasinya masih jauh dari harapan. Salah satu persoalan paling mendasar adalah kuatnya intervensi politik dalam sistem hukum yang mengakibatkan hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi telah menjadi alat kekuasaan.
Intervensi politik dalam sistem hukum merujuk pada tindakan atau campur tangan dari pihak-pihak berkepentingan khususnya elite kekuasaan yang mencampuri proses hukum demi melindungi kepentingan pribadi atau kelompok. Ketika pengambilan keputusan dan kebijakan dalam lingkaran kekuasaan tidak lagi didasarkan pada prinsip keadilan, melainkan dikendalikan oleh tekanan politik, maka yang terjadi adalah pembelokan hukum dari jalurnya yang seharusnya netral dan berlandaskan konstitusi.
Efeknya tidak hanya mencederai integritas hukum, tetapi juga menggerogoti legitimasi lembaga negara, memperdalam ketidakpercayaan publik, dan mengikis keadaban politik. Dampaknya secara lebih luas adalah rusaknya fondasi demokrasi di mana hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat kekuasaan yang menindas. Situasi ini menciptakan instabilitas politik dan sosial, karena masyarakat kehilangan pegangan terhadap keadilan.
Oleh karena itu, transparansi dalam sistem pemerintahan dan keterlibatan aktif publik menjadi mutlak. Tanpa pengawasan rakyat dan akuntabilitas kekuasaan, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong, sementara praktik yang terjadi jauh dari semangat konstitusional dan keadilan substansial.
Lalu pertanyaannya, mengapa sistem hukum dan tatanan kenegaraan ini mengizinkan para penyelenggara negaranya semena-mena menggunakan kekuasaan yang dititipkan rakyat untuk menciptakan ambigu? Dan lebih bodohnya kita malah memilih diam bahkan tertidur bersama bangsa ini. Padahal kita menjadi penjaga nurani kolektif, bukan penonton pasif dari sandiwara kekuasaan. Ketidakadilan dikaburkan dan suara rakyat dibungkam, maka diam bukan lagi netralisasi ia adalah bentuk persetujuan yang membunuh harapan perlahan. Jika terus begini, siapa yang akan membangunkan negeri ini dari tidur panjangnya?
Ironinya pemerintah merayakan ketidaktahuannya, bahkan merayakan kebodohannya. Dan lebih parahnya rakyat hanya diam atau karena takut diadili? Sekarang kebenaran tidak lagi ditemukan di dalam pemerintahan tetapi malah diciptakan oleh mereka. Pemerintah mestinya menjadi penengah kebenaran. Pemerintah mesti tegas terutama dalam penanganan hukum terkait kebijakan politik. Pemerintah perlu mengetahui dasar hukum yang menjadi patokan dari segala hukum. Dengan supremasi hukum kita tahu bahwa hukum tertinggi adalah pancasila.
Supremasi hukum
Negara ini sangat lemah terhadap hukum, buktinya pemerintah bermain-main seakan hukum adalah mainan. Pemerintah menjamin kekuasaan bagi segelintir oknum jika mendukung upaya penyimpangan. Hal ini didasari karena lemahnya supremasi hukum yakni pancasila.
Pada era ini fungsi pancasila dikendalikan oleh lembaga negara: pemerintah. Mereka yang semestinya tunduk pada hukum malah mengatur hukum secara tidak adil dan kurang konsisten sehingga timbul keserakaan dan berdampak pada rakyat. Kesenjangan Kesenjangan sosial dan kemiskinan dan seterusnya menjadi bukti dari dampak terhadap penyelewengan hukum.
Hukum macam apa ini, ketika rakyat justru menjadi korban permainan kotor kuasa? Ketika keadilan dikhianati, dimanipulasi oleh mereka yang seharusnya menjaganya penyelenggara negara yang menjadikan kekuasaan sebagai tameng, bukan amanah. Bagaimana mungkin kita bisa percaya pada sistem, jika aparat yang jelas-jelas berstatus tersangka justru diselamatkan oleh tangan-tangan penegak hukum sendiri, dengan dalih kekuasaan yang malah mencederai hukum itu sendiri?
Apakah kita harus diam, mengangguk seolah semua ini bisa diterima? Apakah karena tekanan dari penguasa yang membungkam atau karena retorika pemerintah yang lihai memutarbalikkan kenyataan hingga yang salah tampak benar, dan yang benar malah dicurigai? Jika ini yang terus terjadi, lalu di mana letak keadilan yang dijanjikan konstitusi? Dan sampai kapan kita akan terus memaklumi kebusukan yang dibungkus dalam narasi stabilitas? Bagaimana dengan negara ini ketika hukum tertinggi diakali dan wewenang serta keputusan-keputusan presiden dipelintir dan dikhianati. Negara ini sedang kritis terutama aparat negara, sistem pemerintahan yang membelokan semua kebijakan bukan untuk mencapai harapan rakyat tetapi demi kepentingan pribadi.
Bahkan otoritas kedaulatan dimaikan. Pemerintah memegang kendali otoritas kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Entitas politik bertujuan untuk mengatur wilayah bukan kepentingan pribadi. Namum mirisnya ada campur tangan dari pihak luar dalam mengatur otoritas kedaulatan. Anehnya campur tangan ini bertujuan untuk membentuk hukum demi kepentingan individu atau kelompok tanpa mengutamakan rakyat.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, sistem pemerintahan tak hanya terbagi secara horizontal sebagai manifestasi prinsip check and balance (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), juga secara vertikal bersifat hierarkis. Fungsi aparat adalah menjalankan tugasnya sebatas otoritasnya, dengan mematuhi otoritas kekuasaan otoritas kekuasaan lebih tinggi. Anomali kekuasaan adalah ketika otoritas kekuasaan lebih rendah tak patuh kepada otoritas di atasnya, seperti yang ditunjukan aparat pemerintah dan kepolisian.
Dengan demikian keseimbangan dalam pemerintahan sulit ditemukan. Ironinya lagi pemerintah tidak membenahi malah membiarkannya mengalir dan menumpuk bahkan tercium aroma amis dalam sistem pemerintahan.
Politisasi Hukum
Pemerintah mesti tegas terutama terkait politisasi hukum yang bertujuan untuk mewujudkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Implementasi hukum adalah upaya untuk membuat hukum yang tertulis (law in book) menjadi hukum yang berlaku secara nyata (law in action). Dalam artian bahwa pemerintah sewanang-wenangnya memonopoli hukum sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu, namun nyatanya norma yang di keluarkan tidak dapat disanggupi. Pemerintah tidak selaras lagi dengan hukum.
Mirisnya para penegak hukum terus menjalankan prakti-praktik otoriter dengan tujuan memblokir kebebasan seseorang. Hal ini bukan hanya soal sistem hukum yang lemah, tetapi juga soal kebijakan politik yang tidak berpihak pada keadilan.
Kebebasan berpendapat, menurut Usman Hamid, merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia (HAM) internasional ataupun UUD 1945. Meskipun ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar pelindungan itu tidak dilakukan melalui pemidanaan (Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Bagi Kebebasan Berpendapat, Usman Hamid: Tanpa Revisi, Kebebasan Berekspresi Masih Ada).
Dalam artian, para penegak hukum telah menjalankan tugas mereka secara professional tetapi mereka mesti kritis terhadap problem yang mereka tangani. Jika problemnya mengenai kebebasan terhadap ruang digital yang melibatkan kaum muda maka resolusi yang tepat yakni dengan membina karakter. Beda halnya dengan korupsi, perilaku yang tak pantas ini sangat mencerminkan identitas bangsa saat ini. Egoisnya pemerintah menyepelehkan hal tersebut sehingga memberi efek terhadap identitas bangsa ini.
Tak heran jika muncul berbagai kritikan terhadap otoritas negara terkait pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan tujuan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena hukum yang tertera tidak dijalankan secara nyata.
Setiap pergantian rezim selalu menjajikan harapan perubahan masa depan. Banyak gagasan yang dimanipilasi sebagai panduan harapan dan agenda kerja pemerintah. Akan tetapi setiap perubaham menuntut kekuasaan nyata bukan sebagai simbolik saja.
Rakyat hanya memita agar penegak hukum mesti sesuai dengan norma yang tertera dalam undang-undang. Para pelayan publik mesti membedahi hal ini. Seharusnya persoalan ini tidak rumit bagi kalangan pemerintah yang notabennya kaum serjana.***
Penulis adalah seorang awam yang saat ini sedang berkuliah di Ilmu Filsafat, Unwira Kupang.
|
