Sementara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Namun, dalam konferensi pers di Aula Setda Flores Timur tanggal 8 Januari 2025 lalu, berjanji untuk menyelidiki kasus itu.
Alat Bukti Sudah Diamankan
Penyidik sendiri dikabarkan sudah mengamankan barang bukti berupa beras dalam kasus tersebut.
Namun, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, berdalih penyelidikan masih belum maksimal.
Edi meminta wartawan untuk menghubungi Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum, Ipda Yoki Abiesta Fadiral untuk memberikan keterangan soal saksi-saksi yang diperiksa. Kuat dugaan, saksi-saksi diantaranya adalah perangkat Desa Ile Gerong, Kecamatan Titehena.
Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ile Gerong, Yakobus Bala Talar, mengungkap sebanyak 22 karung beras telah terjual ke masyarakat.
Namun saat diklarifikasi Pemdes, diakui sebanyak 17 karung.
Ia mengatakan, satu karung beras bobot 50 kilogram dijual Rp 450 ribu. Setelah transaksi langsung, uang penjualan diserahkan ke oknum berinisial A, anggota TNI yang saat itu bertugas di dapur umum.
“Uangnya diserahkan ke penjual itu, dia anggota,” ungkapnya pada 18 Januari 2025.
Yakobus rupanya punya data kuat dan akurat. Fakta kasus ini terbuka lebar ketika pihaknya melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Pemerintah Desa (Pemdes) Ile Gerong, setelah mencuat dugaan keterlibatan perangkat desa yang membantu Alam.***
|
