Dilansir nttkreatif.com dari laman MK, keduanya mendaftarkan gugatan pada pukul 19.42 WIB dengan menggandeng kuasa hukum Gatut Hendrotriwidodo dkk dengan termohonnya KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
Frans M Adilalo dan Jeremia Tanggu mengikuti jejak 4 paslon lain yang sebelumnya memasukkan laporan mereka tersebut ke MK diantaranya Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani dari Manggarai Barat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere,calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae dan pasangan calon dari Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole dan John Bora Kabba.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Minggu lalu, pasangan Frans M Adilalo dan Jeremia Tanggu menyebut keputusan menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan ke MK diakibatkan olehrendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Menurut Adilalo, upaya penyelenggara pemilu untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih sangat minim jika hanya mencapai 61 persen.
“Merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya pemilu dan hak politik rakyat Sumba Barat Daya,” katanya kala itu.***
|
