NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat, Charles Pekadede Tenabolo, S.Ap mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pengrusakan dan penganiayaan di RSUD Waikabubak. Kasus ini terjadi pada tanggal 24 Januari 2025, pukul 00.23 Wita pekan lalu.

Dalam kejadian ini, dua orang nakes (petugas) yang sedang bertugas menjadi korban penganiayaan, yakni Nikson G. H. Parengu mengalami luka di bagian kepala dengan empat jahitan, sementara Lidia Linda Bili mengalami luka di bagian jari tangan. Selain itu, kaca di ruangan tindakan bedah IGD, pecah akibat lemparan batu dari pelaku.

Kejadian ini telah dilaporkan resmi oleh Direktur RSUD Waikabubak bersama Kepala Dinas Kesehatan di Polres Sumba Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/4/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Januari 2025 pukul 02.17 WITA.

Ketua DPRD Sumba Barat, Charles Pekadede Tenabolo, angkat bicara dan mendesak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Ini harus di usut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” kata Charles Pekadede yang didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Sumba Barat, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025) pagi.

Ketua DPRD Sumba Barat periode 2024-2029 itu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Tidak boleh pandang bulu, siapapun pelakunya harus dihukum supaya menjadi efek jera buat yang lain yang mau melakukan hal serupa. Kasian tenaga medis yang selalu menjadi korban penganiayaan. Kami berharap kepada Kapolres Sumba Barat untuk segera tuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Selain itu, Pimpinan DPRD Sumba Barat meminta kepada Direktur RSUD Waikabubak untuk membenahi manajemen rumah sakit.

“Saya juga minta kepada Direktur RSUD Waikabubak untuk benahi manajemen rumah sakit. Sekuriti yang ditugaskan di RSUD harus benar-benar difungsikan untuk menjaga keamanan, terutama kenyamanan tenaga medis yang bertugas,”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.