Disisi lain, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.

“Proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari kerja terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Sehingga diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025,” ungkapnya.

">

Sebutnya, opsi tanggal baru yang disepakati nantinya tentu akan disampaikan ke Presiden Prabowo.

Menurutnya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui Peraturan Presiden.

“Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden antara 17-20 Februari 2025 karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden,” katanya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625