Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program ini. Mereka berdiskusi aktif tentang berbagai kasus yang pernah terjadi di desa mereka dan bagaimana pendekatan restoratif bisa menjadi solusi alternatif yang lebih damai dan berkeadilan.

Di akhir acara, Kasi Pidum Kejari Flotim itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Restorative Justice di Flores Timur, dan menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga keharmonisan dan perdamaian di lingkungan mereka.

">

“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat merasakan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki,” pungkasnya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625