Kasus ini terungkap setelah suami salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kepolisian lalu bergerak cepat mengamankan korban beserta sejumlah barang bukti di Pelabuhan Laut Larantuka.

“Adapun barang bukti yang diamankan saat itu adalah, Satu unit Handphone merk VIVO Y15S warna biru Satu buah SIM Card Telkomsel, dua lembar boarding pas KM Lambelu tujuan Nunukan milik kedua korban, bukti pembayaran tiket Pelni dan daftar penumpang,” sebut WakaPolres.

">

PDL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Flores Timur kerap menjadi salah satu wilayah rawan perdagangan orang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bujuk rayu pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki jalur resmi.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625