NTTKreatif, Larantuka – Salah satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Flores Timur (Flotim) sejak September 2024 lalu, kini menemukan titik terang.
Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Flotim dibawah pimpinan kanit, Leonard Ndoen akhirnya menyerahkan tersangka berinisial PDL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Flores Timur setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Wakapolres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu. Senin (13/01/2025)
|
Halaman